news

Resmi Jadi Wakil Presiden, Berapa Gaji Gibran Rakabuming Raka? Naik 10 Kali Lipat saat Menjabat Wali Kota Solo, Angkanya...

Minggu, 20 Oktober 2024 | 18:54 WIB
Gibran Rakabuming Raka mengucap sumpah saat dilantik sebagai wakil presiden RI. (Instagram/gibran_rakabuming)

SketsaNusantara.id - Berapa gaji yang akan diterima Gibran Rakabuming Raka setelah resmi menjadi wakil presiden RI periode 2024-2029?

Benarkah angkanya naik 10 kali lipat dibanding saat masih menjabat sebagai wali kota Solo?

Untuk diketahui, Gibran hanya menjabat selama 2 tahun 8 bulan sebagai wali kota Solo, hingga pada 25 Oktober 2024 ia mendaftar ke KPU sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Jokowi Beri Tepuk Tangan Bangga Saat Prabowo Subianto Dilantik Sebagai Presiden RI

Selama itu pula, sebagaimana diatur dalam PP 59/2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah, Gibran mendapat gaji sebagai wali kota Rp2,1 juta per bulan.

Karier politik yang terbilang ekspres hingga kini mendampingi Prabowo Subianto di RI 2, gaji Gibran pun naik drastis.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Siapa Mertua Wapres Gibran Rakabuming Raka? Sosok Ibunda Selvi Ananda, Ternyata Punya Kios Kuliner Sederhana di Solo

Dijelaskan pula merujuk pada Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, Gibran akan mendapatkan gaji 4 kali lipat dari gaji pejabat tertinggi negara dalam hal ini ketua DPR dan ketua MPR.

Dimana ketua DPR dan ketua MPR menerima gaji sebesar Rp5,04 juta.

Ini artinya jika dikalikan, setiap bulannya Gibran akan mendapat gaji sebesar Rp20,16 juta per bulan.

Baca Juga: Jokowi Bertolak ke Solo, Erick Thohir dan Basuki Hadimuljono Beri Penghormatan Terakhir

Selain gaji, anak sulung Jokowi itu juga akan menerima sejumlah tunjangan sebagai wakil presiden RI.

Tak jauh berbeda dari gaji, nominal tunjangan yang akan diterima Gibran tiap bulannya mencapai Rp22 juta.

Halaman:

Tags

Terkini