Kamis, 4 Juni 2026

Link Download Resmi Foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming 2024-2029, Lengkap Aturan Pemasangan

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 16:46 WIB
Link download foto presiden dan wakil presiden 2024-2029, Prabowo-Gibran.  (Instagram/prabowo.gibran2)
Link download foto presiden dan wakil presiden 2024-2029, Prabowo-Gibran. (Instagram/prabowo.gibran2)

SketsaNusantara.id - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Keduanya telah mengucap sumpah untuk memenuhi kewajiban sebagai pemimpin Indonesia selama 5 tahun ke depan.

Lewat sumpah yang telah diucap, Prabowo dan Gibran akan bertindak seadil-adilnya dengan memegang teguh UUD juga berbakti pada bangsa dan negara.

Baca Juga: Apa itu Mobil Pindad Maung Garuda? Mengenal Spesifikasi Kendaraan yang Dinaiki Prabowo Subianto dalam Iring-iringan Pelantikan Presiden RI

Usai resmi dilantik, sebagaimana umumnya, foto Prabowo sebagai presiden juga Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden akan terpasang di tiap-tiap kantor, lembaga pemerintahan maupun dinding ruang kelas sekolah.

Foto keduanya akan menggantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin yang telah lengser setelah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden 5 tahun ke belakang.

Tak pelak, foto resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 pun ramai diburu.

Baca Juga: Tingkah Polah Anak Mantu Jokowi dalam Pelantikan Presiden RI, Mulai dari Disoraki hingga Tertawa Kocak...

Masyarakat bisa mengunduhnya lewat link yang akan dibagikan SketsaNusantara.id di bawah ini.

Meski begitu, ada aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden berdasarkan ketentuan yang dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara.

Aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden RI 2024-2029:

Baca Juga: Mahfud MD Tak Hadiri Momen Pelantikan Presiden Terpilih, Sampaikan Doa Khusus pada Ibu Pertiwi Lewat Cuitan

Sesuai UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menerangkan;

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X