news

Inilah Ketentuan Format Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 yang Harus Diperhatikan, Kartu Peserta Ujian Boleh Dilaminasi?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi kartu SKD CPNS 2024. (Freepik.com/jannoon028)

SketsaNusantara.id – Seluruh peserta CPNS 2024 saat ini tengah mempersiapkan untuk belajar menghadapi tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.

Selain mempersiapkan diri dengan belajar dan latihan soal, peserta SKD CPNS 2024 jangan lupa untuk mengunduh kartu peserta ujian.

Diketahui, kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 sudah bisa diakses dan diunduh mulai tanggal 9-15 Oktober 2024.

Baca Juga: Persiapkan dari Sekarang! Inilah Perbedaan Materi Soal CPNS dan PPPK 2024 yang Harus Dipahami

Untuk mengunduh kartu ujian peserta SKD CPNS 2024 tersebut, peserta harus membuka laman sscasn.bkn.go.id setelah instansi merilis pengumuman hasil pasca-sanggah.

Setelah kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 diunduh, jangan lupa untuk memperhatikan ketentuan format kartu peserta tersebut.

Jika ketentuan format kartu peserta ujian tidak sesuai dengan ketentuan, maka, kemungkinan peserta akan mengalami hambatan bahkan sampai digugurkan untuk mengikuti ujian tersebut.

Baca Juga: Inilah Tutorial untuk Mengecek serta Dowload Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024, Bukalah Laman Ini…

Untuk itu, simak ketentuan dari format kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 yang telah dirangkum oleh SketsaNusantara.id dari berbagai sumber.

1. Cetak kartu peserta dengan kertas ukuran A4 dengan tinta warna.

2. Setelah dicetak, potonglah kertas tersebut pada bagian putus-putus.

3. Peserta diharapkan telah menuliskan nama dan tanda tangan di kolom yang disediakan pada lembar kartu peserta ujian CPNS lalu nantinya akan diserahkan kepada panitia ketika ujian.

Baca Juga: Inilah Aturan dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang Perlu Dipahami agar Seleksi Lancar

4. Peserta akan mendapat pin ketika pada saat mengikuti ujian lalu mendapatkan tanda tangan panitia.

Halaman:

Tags

Terkini