SketsaNusantara.id - Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat ini tengah jadi sorotan publik usai menyampaikan keluh kesahnya dan meminta kenaikan gaji.
Dalam rapat audiensi dengan pimpinan dan anggota DPR yang digelar pada hari Selasa 8, Oktober 2024, salah satu perwakilan menyampaikan aspirasi mereka terkait isu kesejahteraan para hakim dan diharapkan masalah ini bisa menjadi perhatian pemangku kebijakan.
Dalam siaran langsung di kanal YouTube TV Parlemen, diketahui beberapa hakim mengaku dapat gaji hanya setara dengan 3 hari uang jajan Rafathar.
Hal tersebut yang membuat para hakim kesulitan secara ekonomi hingga berdampak pada kesejahteraan keluarga mereka.
"Kelayakan hidup kami belum terjamin, saat ini pun kami menerima gaji sama dengan uang jajan Rafathar 3 hari. Rafathar itu anak artis Raffi Ahmad," ujar salah satu hakim dalam rapat audiensi bersama anggota DPR RI.
Pernyataan tersebut lantas menyita perhatian publik dan ramai jadi perbincangan di media sosial.
Baca Juga: Adu Gaji Ahmad Dhani di DPR vs Komeng di DPD, Siapa Gajinya yang Lebih Tinggi?
Tak sedikit pula warganet yang penasaran dengan gaji hakim di Indonesia. Benarkah setara dengan 3 hari uang jajan Rafathar?
Berdasarkan informasi yang diperoleh SketsaNusantara.id dari Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2012, diketahui gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Gaji pokok hakim untuk golongan III berkisar antara Rp 2.064.100 hingga Rp 4.294.100.
Tak jauh berbeda, gaji pokok hakim pada Golongan IV sebesar Rp 2.436.100 hingga Rp 4.978.000.