Kamis, 4 Juni 2026

Ramai Penegak Hukum Curhat Hanya Digaji Setara 3 Hari Uang Jajan Rafathar, Ternyata Segini Besaran Gaji Hakim di Indonesia beserta Tunjangannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Potret hakim dalam persidangan umum di Indonesia. (pn-raha.go.id)
Potret hakim dalam persidangan umum di Indonesia. (pn-raha.go.id)

PP No. 94 tahun 2012 juga mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Selain gaji, hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan dan mendapatkan hak pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tolak Gaji Puluhan Juta di Amerika, Firnando Ganinduto Pilih Kembali dan Mengabdi di Indonesia

Hakim pratama akan mendapat tunjangan sebesar Rp 10.030.000, sedangkan Ketua atau Kepala Hakim akan mendapat tunjangan sebesar Rp 17.500.000.

Sementara itu, Wakil Ketua Hakim mendapat besaran tunjangan senilai Rp 15.900.000 sedangkan Hakim utama mendapat tunjangan sebesar Rp 14.600.000.

Menilik dari peraturan tersebut, bisa dibilang kurang tepat jika gaji hakim setara dengan 3 hari uang jajan Rafathar.

Baca Juga: Berapa Gaji Ketua Umum Kadin? Ramai Kabar Anindya Bakrie Depak Arsjad Rasjid di Munaslub

Pasalnya, sempat beredar kabar besaran uang jajan Rafathar adalah Rp 100 ribu tiap harinya.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menanggapi soal permintaan kenaikan gaji hakim yang masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

Presiden terpilih, Prabowo Subianto juga mengaku setuju dengan permintaan kenaikan gaji hakim dengan tujuan untuk menegakkan keadilan yang sekaligus upaya memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya setuju, supaya negara kita ini bisa hilangkan korupsi, maka hakim ini tidak bisa dibeli, tidak bisa disogok," kata Prabowo melalui sambungan telepon yang diperdengarkan dalam rapat audiensi dengan anggota DPR RI.

"Para hakim terhormat harus mendapat perhatian dari negara dengan penghasilan memadai, sehingga kalau hakim punya harga diri tinggi, mereka tidak perlu cari tambahan lagi," pungkasnya.***


Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X