Sketsanusantara.id - Garuda Pancasila merupakan lambang negara Republik Indonesia yang dihormati kedudukannya karena melambangkan kedaulatan, identitas, dan nilai-nilai Pancasila.
Namun, belakangan ini terdapat kasus di mana seseorang mengunggah foto editan yang merusak dan menghina Garuda Pancasila.
Akun Twitter @cingreborn, mengungkap beredarnya foto editan Garuda Pancasila yang berlatar belakang warna-warni pelangi dengan penambahan aksesoris dan sebutan kata-kata tak pantas.
Tindakan tersebut tidak hanya mencederai lambang negara, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Lantas, apa hukuman dan sanksi bagi pelaku yang menghina dan merusak Lambang Negara Indonesia?
Dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Negara atau BPHN, terdapat Undang-Undang yang mengatur larangan perusakan terhadap lambang negara, seperti mencorat-coret, menambahkan tulisan atau gambar dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Siapapun yang telah merusak, menodai dan menghina Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia dinilai telah melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 57 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, menyatakan bahwa, "Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, sehingga merusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara".
Mengedit atau merusak gambar Garuda Pancasila, apalagi dengan menyebutnya menggunakan kata "G*yruda" yang dianggap tak pantas dengan tujuan menghina, jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap lambang negara diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang No. 24 tahun 2009.