Berdasarkan SE tersebut maka, seluruh ASN di Jember diharapkan;
Baca Juga: Cagub Jatim Luluk Nur Hamidah Targetkan Menang di Jember, Ini Strateginya…
1. Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai amanat UU agar menjaga netralitas.
2. Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tidak menggunakan (baliho, spanduk, atau bentuk lainnya) yang memuat gambar/foto pasangan calon tertentu dalam setiap kegiatan.
3. Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menurunkan alat peraga sosialisasi program (baliho, spanduk atau bentuk lainnya) yang dipasang pemerintah, dan menampilkan gambar serta program calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tertentu di seluruh kantor dan fasilitas pemerintah.
Baca Juga: Kunjungi Jember, Pasangan Luluk Nur Hamidah dan Gus Lukman Tawarkan Program 1 Juta UMKM
4. Diminta jajaran Camat untuk melakukan penertiban keberadaan baliho, dpanduk atau bentuk lainnya yang dipasang jajaran pemerintah dan menampilkan gambar serta program pasangan calon tertentu di luar kantor dan fasilitas umum lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Jember.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!