Berdasarkan SE tersebut maka, seluruh ASN di Jember diharapkan;
Baca Juga: Cagub Jatim Luluk Nur Hamidah Targetkan Menang di Jember, Ini Strateginya…
1. Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai amanat UU agar menjaga netralitas.
2. Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tidak menggunakan (baliho, spanduk, atau bentuk lainnya) yang memuat gambar/foto pasangan calon tertentu dalam setiap kegiatan.
3. Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menurunkan alat peraga sosialisasi program (baliho, spanduk atau bentuk lainnya) yang dipasang pemerintah, dan menampilkan gambar serta program calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tertentu di seluruh kantor dan fasilitas pemerintah.
Baca Juga: Kunjungi Jember, Pasangan Luluk Nur Hamidah dan Gus Lukman Tawarkan Program 1 Juta UMKM
4. Diminta jajaran Camat untuk melakukan penertiban keberadaan baliho, dpanduk atau bentuk lainnya yang dipasang jajaran pemerintah dan menampilkan gambar serta program pasangan calon tertentu di luar kantor dan fasilitas umum lainnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Jember.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Beredar Video Hendy Siswanto Kampanye di Masjid, Plt Ketua DPC Demokrat Jember: Bawaslu Belum Terlihat Keseriusannya
Putra Jokowi dan Cabup Jember Gus Fawait Kunjungi Kampung Ledok, Kaesang: Stuntingnya Masih Tinggi
Diduga Mobil Plat Merah Bawa Banner Kampanye, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember David: Jangan Main-Main ASN!
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BNI Jember, Kerugian Ditaksir hingga 127 Miliar Rupiah
Blusukan ke Pasar Tanjung, Gus Fawait Siap Perbaiki Retribusi dan Fasilitas Bila Terpilih Jadi Bupati Jember