news

DPRD Jember Terima Usulan Masyarakat untuk Segera Bentuk Pansus Pilkada, David: Segera Dibentuk Tapi…

Senin, 30 September 2024 | 13:56 WIB
Anggota DPRD Jember saat menerima hearing dari masyarakat. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - DPRD Kabupaten Jember masih menunggu keputusan dan penetapan Pimpinan DPRD Definitif, untuk meminta segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Jember David Handoko Seto, usai hearing dengan Aliansi Masyarakat Cinta Jember, Senin 30 September 2024.

“Kedatangan aliansi ke DPRD Jember ini meminta hearing dan hasil diskusi tadi, kami sepakat untuk segera dibentuk Pansus Pilkada,” ujarnya.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Cinta Jember Desak DPRD Jember Segera Bentuk Pansus Pilkada

David menerangkan, jika Pansus Pilkada ini terbentuk maka proses pengawasan dalam jalannya Pilkada Jember bisa berjalan dengan baik dan kondusif.

“Namun, proses pembentukan Pansus Pilkada ini masih harus menunggu pimpinan DPRD definitif terbentuk terlebih dahulu, karena hari ini baru saja diumumkan ke empat pimpinan,” imbuhnya.

Langkah ini menurutnya, bagian dari tugas dan fungsi DPRD Jember untuk mengawasi jalannya Pilkada Jember yang sumber keuangannya berasal dari hibah Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bawaslu Jember Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif di Pilkada Serentak 2024 Melalui Pagelaran Budaya Reog

“Jadi kita perlu lakukan pengawasan secara menyeluruh, termasuk juga untuk memanggil masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” terangnya.

Politisi NasDem ini menegaskan, dalam pelaksanaan Pilkada yang memasuki masa kampanye ini masih ada banner-banner yang terpasang atas nama petahana.

“Contoh kemarin Dispora, Dinas PU dan BKPSDM yang masih memasang gambar petahana dalam acara resmi, maka langsung kami minta untuk segera diturunkan,” tegasnya.

Baca Juga: 2 Rumah di Mayang Jember Ambruk Akibat Tertimpa Pohon, Legislator Gerindra Berikan Bantuan Kemanusiaan

Tindakan lainnya yang dilakukan oleh DPRD Jember yakni, dengan memberikan teguran kepada BKPSDM untuk melakukan pengisian jabatan kosong sesuai mekanisme.

“Karena sesuai aturan dalam Pilkada dilarang untuk melakukan mutasi jabatan, nah kemarin itu ada jabatan kosong karena sakit diisi Plh, bukan soal siapa yang menggantikan tetapi mekanismenya yang harus sesuai aturan,” tutupnya

Halaman:

Tags

Terkini