news

Bawaslu RI Putuskan Lora Gopong Tetap Jadi Caleg Terpilih Dapil Jember-Lumajang, Politisi PKB Minta KPU RI Segera Laksanakan Putusan

Sabtu, 28 September 2024 | 11:46 WIB
Lora Gopong (kiri) saat bertemu dengan KH. Abdul Muqit Arief. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah menetapkan Achmad Ghufron Sirodj sebagai Caleg Terpilih di Pemilu 2024 lalu.

Keputusan yang diambil oleh Bawaslu ini karena Achmad Ghufron Sirodj atau dikenal Lora Gopong diberhentikan oleh DPP PKB dan terancam tidak dilantik pada 1 Oktober 2024 nanti.

Dengan adanya keputusan terbaru dari Bawaslu RI ini, Lora Gopong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bawaslu yang tetap menentukan dirinya sebagai anggota DPR RI Terpilih periode 2024-2029 dari Dapil Jember-Lumajang.

Baca Juga: PMII dan Pilkada Jember 2024

"Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih karena telah mengembalikan dan menyelamatkan suara rakyat, yang mana keputusan ini tetap memilih kami untuk dilantik serta memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi," ujar Lora Gopong saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 28 September 2024.

Keputusan dari Bawaslu RI terkait sidang penetapan hasil pemilu ini pihaknya meminta kepada KPU RI, untuk segera mengembalikan namanya sebagai caleg terpilih di Pemilu 2024 lalu.

"Keputusan dari Bawaslu memerintahkan KPU untuk mengembalikan nama saya Achmad Ghufron Sirodj sebagai caleg terpilih pilihan rakyat, agar dilantik sebagai anggota DPR RI Periode 2024-2029 dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk melaksanakan putusan tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: DPC Demokrat Jember Minta Bawaslu dan Pemkab Jember Segera Turunkan Citra Diri Petahana di Masa Kampanye

Lora Gopong menegaskan, Langkah hukum yang telah diambilnya saat ini bukan untuk kepentingan pribadi melainkan menjaga suara rakyat, yang telah dititipkan padanya.

"Ini bukan demi kepentingan saya sendiri, tetapi demi rakyat yang telah memilih di Jember dan Lumajang," terangnya.

Lalu, dengan adanya keputusan dari Bawaslu RI ini menurutnya memperlihatkan bahwa pemberhentian dari PKB dilakukan dengan jalan yang tidak sah secara hukum.

Baca Juga: Gus Fawait-Djoko Susanto Tak Hadiri Acara Deklarasi Damai, DPC Demokrat Jember Soroti Ketidaktegasan KPU

"Meski begitu, apa yang telah terjadi pada saya tidak akan menggoyahkan rasa cinta kami kepada PKB. Karena ini salah satu partai yang telah dirintis menggunakan doa dan tirakat pada ulama," ungkapnya.

Kendati demikian, Politisi PKB ini menyampaikan bahwa perlawanan yang dilakukan sebagai bentuk nasihat dan bagian dari rasa cinta tulus ikhlas kepada PKB.

Halaman:

Tags

Terkini