news

DPC Demokrat Jember Minta Bawaslu dan Pemkab Jember Segera Turunkan Citra Diri Petahana di Masa Kampanye

Kamis, 26 September 2024 | 15:30 WIB
Banner petahana yang masih terpasang di masa kampanye. (Dok. SketsaNusantara.id)

Sebagai informasi berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, sudah diatur dalam Pasal 54 ayat 1 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, BKSDM Kabupaten Jember Ingatkan ASN Bisa Kena Sanksi Berat Jika Terlibat

a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini