SketsaNusantara.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengimbau seluruh jurnalis di Kabupaten Jember untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.
AJI Jember menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik demi melindungi korban kekerasan seksual dari trauma dan risiko berkelanjutan.
Ketua AJI Jember, Mohamad Ulil Albab, mengungkapkan bahwa banyak media massa masih mengabaikan aspek perlindungan korban dalam pemberitaan mereka.
"Beberapa media dengan terang-terangan menampilkan foto keluarga korban, meskipun hanya sebagian, hal ini tetap memungkinkan identitas korban terungkap melalui lingkaran terdekat," kata Ulil saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id pada Rabu, 18 September 2024.
Ulil menyoroti pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa wartawan tidak boleh mengungkap identitas korban kejahatan asusila.
"Identitas korban dan keluarganya harus dirahasiakan untuk melindungi mereka dari tekanan lebih lanjut," tegasnya.
Ia juga menambahkan, deskripsi vulgar dalam pemberitaan hanya akan menambah beban psikologis korban dan keluarganya.
Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Jember, Mega Silvia, turut menyoroti pentingnya pemilihan diksi dalam pemberitaan.
"Banyak media masih keliru dalam membedakan antara pemerkosaan, pelecehan, dan pencabulan. Ini penting karena penggunaan istilah yang tepat akan membantu publik memahami tingkat kejahatan yang terjadi," jelasnya.
Mega juga mengkritisi penggunaan kata kiasan seperti "rudapaksa" atau "menyetubuhi," yang menurutnya hanya memperhalus kejahatan yang dilakukan.
"Kata-kata ini cenderung mengaburkan tindakan pelaku dan membuat korban kembali tertekan oleh narasi yang digunakan media," lanjutnya.