SketsaNusantara.id - Ridwan Yasin, bakal calon bupati Kabupaten Gorontalo Utara batal mengikuti kontestasi Pilkada serentang 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan Ridwan Yasin TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Usut punya usut, rupanya Ridwan Yasin masih berstatus terpidana dengan masa percobaan.
Ridwan Yasin sendiri saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara.
Ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Gorontalo Utara sejak 14 November 2018.
Dikutip SketsaNusantara.id dari akun Facebook Ridwan Yasin, ia merupakan pria kelahiran Gorontalo.
Saat ini kader partai PDI Perjuangan ini berusia 59 tahun pada 23 April kemarin.
Ia juga diketahui pernah menuntut ilmu di Universitas Sam Ratulangi.
Selain itu, dari sumber berbeda dikabarkan bahwa Ridwan Yasin mengantongi gelar doktor usai menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Negeri Gorontalo.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pamer Ngasuh Anak Bungsunya di Tengah Kesibukan Kontestasi Pilkada 2024
Gelar Doktor Ilmu Administrai tersebut kabarnya diraih Ridwan Yasin pada Juli 2020 lalu.
Artikel Terkait
Viral Kasus Perundungan di Gorontalo, Ini 4 Kisah Bullying di Sekolah Mulai Tahun 2023-2024 yang Jadi Sorotan
Profil Suhartina Bohari, Wakil Bupati Maros yang Batal Maju Pilkada 2024 karena Gagal Tes Kesehatan, Karir hingga Partai
Diajak Bahas Peta Kekuatan di Pilkada 2024, Cawagub Jakarta Rano Karno: Ngapain Lu Ngimpi Lagi?
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Jombang Butuh 13.594 Anggota KPPS
Ridwan Kamil Pamer Ngasuh Anak Bungsunya di Tengah Kesibukan Kontestasi Pilkada 2024
KPU Kabupaten Nganjuk Buka Pengumuman Pendaftaran KPPS