2. Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih baik dalam bentuk uang atau barang yang diberikan saat penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah atau baptis, khitanan, potong gigi hingga upacara adat dan agama lainnya.
Syaratnya, nilai pemberian dalam setiap acara tidak lebih dari Rp1.000.000.
Baca Juga: Begini Reaksi Jokowi saat Ditanya Soal Gratifikasi Kaesang Pangarep: Semua...
Gratifikasi ini termasuk pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami penerima dan keluarganya (orang tua, mertua, istri atau suami dan anak);
3. Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan seperti pisah sambut, pensiun, promosi hingga ulang tahun tidak perlu dilaporkan ke KPK.
Syaratnya, pemberian tersebut tidak berbentuk uang atau setara uang seperti voucher belanja, giro atau pulsa.
Nominalnya pun dibatasi, paling banyak Rp300 ribu per pemberian per orang dengan total per tahun Rp1 juta dari pemberi yang sama;
4. Hidangan atau sajian yang berlaku umum;
5. Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara dengan menggunakan biaya sendiri;
Misalnya kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang tidak terkait kedinasan;
6. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
7. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum;