news

Panwaslu Bondowoso Buka Pendaftaran Pengawas TPS dalam Pilkada 2024, Simak Ketentuan dan Syarat Pendaftarannya di Sini

Jumat, 13 September 2024 | 16:52 WIB
Bawaslu Bondowoso membuka rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) untuk gelaran Pilkada 2024 (bondowoso.bawaslu.go.id)

4. Integritas dan Kepribadian Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, serta jujur dan adil.

Baca Juga: Jelang Tahap Kampanye, Bawaslu Jombang Gembleng Panwascam Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada

5. Keahlian: Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta pengawasan pemilu.

6. Pendidikan : Minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.

8. Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Keanggotaan Partai Politik: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran.

Baca Juga: Pastikan Keabsahan Dokumen, Bawaslu Sidoarjo Lakukan Pengawasan Ketat Verifikasi Administrasi Bapaslon Pilkada 2024

10. Jabatan Politik: Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.

11. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.

12. Keterlibatan Kampanye: Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.

13. Komitmen Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan.

14. Hubungan Keluarga: Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Perkuat Penyampaian Kualitas Informasi Publik, Bawaslu Gresik Hadiri Rakernis Optimalkan Pengelolaan Website dan Pemberitaan

Dokumen yang Diperlukan

Halaman:

Tags

Terkini