4. Integritas dan Kepribadian Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, serta jujur dan adil.
Baca Juga: Jelang Tahap Kampanye, Bawaslu Jombang Gembleng Panwascam Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada
5. Keahlian: Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta pengawasan pemilu.
6. Pendidikan : Minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
8. Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Keanggotaan Partai Politik: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran.
10. Jabatan Politik: Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.
11. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.
12. Keterlibatan Kampanye: Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
13. Komitmen Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan.
14. Hubungan Keluarga: Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dokumen yang Diperlukan