Minggu, 19 Juli 2026

Baliho dan Spanduk Pasangan Bakal Calon Bupati Banyak Terpasang, Bawaslu Jember Tegaskan Belum Masuk Ranah Pengawasan

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim. (Angga Juli/SketsaNusantara.)
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim. (Angga Juli/SketsaNusantara.)

SketsaNusantara.id - Banyaknya baliho dan spanduk dari bakal calon bupati dan wakil bupati yang terpasang di wilayah Jember, ternyata masih belum menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin, Devi Aulia Rahim menjelaskan, bahwa baliho atau spanduk yang dipasang ini merupakan sosialisasi pencalonan.

"Tetapi jika merujuk pada tahapan pemilihan saat ini masih tahapan pendaftaran calon mulai tanggal 27-29 Agustus 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi di KPU Jember, Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Pakai Motor Listrik, KPU Jatim Terima Khofifah-Emil Daftar Pilgub 2024: Sudah Lengkap...

Kendati demikian, Devi menyampaikan jika masih belum ada penetapan pasangan calon dan baliho atau spanduk bakal pasangan calon sudah terpasang, hal itu masih belum menjadi kewenangan Bawaslu.

"Jadi melihat dari tahapan tersebut, baliho yang terpasang ini masih belum ranah pengawasan dari Bawaslu karena masih belum ada penetapan pasangan calon,” ungkapnya.

"Karena saat ini masih tanapan pendaftaran dan masih ada 1 orang pendaftar,” imbuhnya.

Baca Juga: Bobby Nasution Blusukan Terjang Banjir dan Merakyat Jelang Pilkada, Netizen Ungkit Foto Lawas Naik Jet Pribadi: Before-After Musim Pemilu...

Jika saat ini banyak baliho atau spanduk yang terpasang, Devi menerangkan, jika nanti melanggar ketertiban dan estetika maka menjadi kewenangan dari Satpol PP.

"Maka kalau ada yang terpasang dan melanggar pemasangannya dan menyalahi aturan peraturan daerah, maka itu ranah Satpol PP,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini terkait baliho dan spanduk yang terpasang masih belum masuk ranah pelanggaran dan belum masuk ranah pengawasan Bawaslu.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

 

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X