Selain memenuhi syarat di atas, calon Pengawas TPS juga harus melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
3. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan atau menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang memuat komitmen setia kepada Pancasila, UUD 1945, kesehatan jasmani dan rohani, serta kesediaan bekerja penuh waktu.
Kontribusi dalam Demokrasi
Pendaftaran ini memberikan peluang besar bagi masyarakat Bondowoso untuk ikut terlibat dalam proses Pilkada, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Partisipasi aktif masyarakat melalui posisi Pengawas TPS dapat membantu mencegah pelanggaran pemilu serta memperkuat kualitas demokrasi di daerah ini.
Peran Pengawas TPS juga dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Dengan pengawasan ketat, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Bondowoso dapat berjalan dengan lancar, tanpa adanya insiden yang merugikan salah satu pihak.
Baca Juga: Jaga Integritas Pilkada, Bawaslu Bondowoso Perketat Pengawasan Kesehatan Bakal Paslon Pilbup 2024
Akses Informasi dan Lokasi Pendaftaran
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui media sosial Panwaslu Kecamatan atau dengan datang langsung ke kantor Panwaslu kecamatan terdekat.
Artikel Terkait
Awasi Ketat Hari Pertama Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Pacitan Berupaya Menjaga Integritas Proses Demokrasi
Bawaslu Bondowoso Tingkatkan Kompetensi Pengawas Pilkada 2024 melalui Bimbingan Teknis Khusus
Bawaslu Bondowoso Gelar Rakernis Rumah Data untuk Pilkada 2024, Fokus Optimalkan Pengawasan dengan Teknologi
Baliho dan Spanduk Pasangan Bakal Calon Bupati Banyak Terpasang, Bawaslu Jember Tegaskan Belum Masuk Ranah Pengawasan
Langkah Awal Menuju Pilkada yang Adil, Bawaslu Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Gresik 2024