Minggu, 19 Juli 2026

Panwaslu Bondowoso Buka Pendaftaran Pengawas TPS dalam Pilkada 2024, Simak Ketentuan dan Syarat Pendaftarannya di Sini

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 13 September 2024 | 16:52 WIB
Bawaslu Bondowoso membuka rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) untuk gelaran Pilkada 2024 (bondowoso.bawaslu.go.id)
Bawaslu Bondowoso membuka rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) untuk gelaran Pilkada 2024 (bondowoso.bawaslu.go.id)

4. Integritas dan Kepribadian Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, serta jujur dan adil.

Baca Juga: Jelang Tahap Kampanye, Bawaslu Jombang Gembleng Panwascam Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada

5. Keahlian: Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta pengawasan pemilu.

6. Pendidikan : Minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.

8. Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Keanggotaan Partai Politik: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran.

Baca Juga: Pastikan Keabsahan Dokumen, Bawaslu Sidoarjo Lakukan Pengawasan Ketat Verifikasi Administrasi Bapaslon Pilkada 2024

10. Jabatan Politik: Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.

11. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.

12. Keterlibatan Kampanye: Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.

13. Komitmen Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan.

14. Hubungan Keluarga: Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Perkuat Penyampaian Kualitas Informasi Publik, Bawaslu Gresik Hadiri Rakernis Optimalkan Pengelolaan Website dan Pemberitaan

Dokumen yang Diperlukan

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: bondowoso.bawaslu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X