4. Integritas dan Kepribadian Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, serta jujur dan adil.
Baca Juga: Jelang Tahap Kampanye, Bawaslu Jombang Gembleng Panwascam Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada
5. Keahlian: Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta pengawasan pemilu.
6. Pendidikan : Minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
8. Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Keanggotaan Partai Politik: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran.
10. Jabatan Politik: Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.
11. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.
12. Keterlibatan Kampanye: Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
13. Komitmen Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan.
14. Hubungan Keluarga: Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dokumen yang Diperlukan
Artikel Terkait
Awasi Ketat Hari Pertama Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Pacitan Berupaya Menjaga Integritas Proses Demokrasi
Bawaslu Bondowoso Tingkatkan Kompetensi Pengawas Pilkada 2024 melalui Bimbingan Teknis Khusus
Bawaslu Bondowoso Gelar Rakernis Rumah Data untuk Pilkada 2024, Fokus Optimalkan Pengawasan dengan Teknologi
Baliho dan Spanduk Pasangan Bakal Calon Bupati Banyak Terpasang, Bawaslu Jember Tegaskan Belum Masuk Ranah Pengawasan
Langkah Awal Menuju Pilkada yang Adil, Bawaslu Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Gresik 2024