Meskipun Sukena tidak ditahan selama proses hukum awal, kini ia berstatus tahanan rumah setelah penangguhan penahanan disetujui.
Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa memelihara landak jawa memerlukan izin resmi.
Dalam perkembangan terbaru, Sukena mengganti pengacara setelah mencabut kuasa hukum sebelumnya, Maqdir Ismail.
Alasan pencabutan ini belum dijelaskan secara rinci.
Menurut ahli hukum Universitas Udayana, Gede Made Suardana, kasus ini menunjukkan adanya ketidakadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kasus ini tetap berlanjut dan telah dilimpahkan ke Kejati Bali.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!