Kamis, 4 Juni 2026

Pengadilan Negeri Denpasar Tangguhkan Penahanan I Nyoman Sukena: Kini Menjadi Tahanan Rumah

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Jumat, 13 September 2024 | 11:00 WIB
Tahanan Rumah Nyoman Sukena atas kasus landak di Denpasar.  (X/ @Marbot_Udien)
Tahanan Rumah Nyoman Sukena atas kasus landak di Denpasar. (X/ @Marbot_Udien)

Baca Juga: Tagar Tangkap Jokowi Bertengger di Trending X, Warganet Masih Soroti Kasus Fufufafa yang Diduga Gibran Rakabuming Raka

Meskipun Sukena tidak ditahan selama proses hukum awal, kini ia berstatus tahanan rumah setelah penangguhan penahanan disetujui.

Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa memelihara landak jawa memerlukan izin resmi.

Dalam perkembangan terbaru, Sukena mengganti pengacara setelah mencabut kuasa hukum sebelumnya, Maqdir Ismail.

Baca Juga: Cegah Ketidaknetralan, Bawaslu Pasuruan Beri Teguran Tiga Kasus Pelanggaran Ringan soal Netralitas Perangkat Desa

Alasan pencabutan ini belum dijelaskan secara rinci.

Menurut ahli hukum Universitas Udayana, Gede Made Suardana, kasus ini menunjukkan adanya ketidakadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kasus ini tetap berlanjut dan telah dilimpahkan ke Kejati Bali.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @lambe_turah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X