Meskipun Sukena tidak ditahan selama proses hukum awal, kini ia berstatus tahanan rumah setelah penangguhan penahanan disetujui.
Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa memelihara landak jawa memerlukan izin resmi.
Dalam perkembangan terbaru, Sukena mengganti pengacara setelah mencabut kuasa hukum sebelumnya, Maqdir Ismail.
Alasan pencabutan ini belum dijelaskan secara rinci.
Menurut ahli hukum Universitas Udayana, Gede Made Suardana, kasus ini menunjukkan adanya ketidakadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kasus ini tetap berlanjut dan telah dilimpahkan ke Kejati Bali.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Fenomena Hari Tanpa Bayangan Kembali Terjadi di Indonesia, Mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura Ini Jadwal Prakiraan Waktunya
Mahfud MD Sebut Mulyono Diduga Cawe-Cawe untuk Memuluskan Kepentingan Keluarga Jokowi? Mantan Menko Polhukam: Keterlaluan...
Viral! Pria di Kalimantan Tengah Tewas Terjepit Pintu Diduga Hendak Bobol Rumah, Warganet Temukan Kejanggalan, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi
Tagar Tangkap Jokowi Bertengger di Trending X, Warganet Masih Soroti Kasus Fufufafa yang Diduga Gibran Rakabuming Raka
Apa Itu Labubu? Boneka Viral yang Dipakai Lisa Blackpink, Harganya Lebih Mahal dari Roti Kaesang