Kamis, 4 Juni 2026

Pengadilan Negeri Denpasar Tangguhkan Penahanan I Nyoman Sukena: Kini Menjadi Tahanan Rumah

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Jumat, 13 September 2024 | 11:00 WIB
Tahanan Rumah Nyoman Sukena atas kasus landak di Denpasar.  (X/ @Marbot_Udien)
Tahanan Rumah Nyoman Sukena atas kasus landak di Denpasar. (X/ @Marbot_Udien)

 

 

 

SketsaNusantara.id- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar baru saja memutuskan untuk mengalihkan status penahanan I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, dari penjara ke tahanan rumah.

Keputusan ini diambil setelah Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra mempertimbangkan Sukena sebagai kepala keluarga, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari Instagram @lambe_terah.

“Pertimbangan Nyoman Sukena kepala keluarga, dialihkan penahanan rutan ke penahanan rumah,” ujar Bamadewa dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: 3 Tahun Berdiri, Holding Ultra Mikro BRI Sukses Layani 176 Juta Nasabah Simpanan hingga 36,1 Juta Debitur

Meskipun statusnya kini menjadi tahanan rumah, Sukena diwajibkan untuk melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setiap hari Selasa dan Kamis selama masa persidangan.

Permohonan penangguhan ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk kuasa hukum Sukena, keluarga, serta beberapa anggota DPR RI seperti Rieke Diah Pitaloka.

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2024, ketika Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Sukena karena memelihara landak jawa (Hystrix javanica), spesies yang dilindungi.

Baca Juga: Apa Itu Labubu? Boneka Viral yang Dipakai Lisa Blackpink, Harganya Lebih Mahal dari Roti Kaesang

Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di rumah Sukena di Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Sukena diduga melanggar undang-undang tentang perlindungan satwa liar.

“Polisi dalam hal ini menindaklanjuti dari info masyarakat. Terkait dugaan hewan dilindungi,” jelas Jansen.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @lambe_turah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X