news

Tiba-tiba Ingin Mengubah Nama? Berikut Ini Prosedur Yang harus Anda Ikuti Sebagai Warga Negara Indonesia

Senin, 9 September 2024 | 15:58 WIB
Ilustrasi prosedur penggantian nama di KTP (Pixabay Mohamed_Hasan)

• Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

• Akta kelahiran asli dan fotokopi (jika diperlukan).

• Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Kasus Mahasiswa Minta PAP Tanpa Busana di Jember, Pihak Kampus Berikan Pernyataan Tegas

• Surat permohonan perubahan nama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil setempat.

•Dokumen lain yang mendukung perubahan nama, seperti surat keputusan pengadilan

Prosedur Penggantian Nama

- Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat di atas.

Baca Juga: Datangi Keluarga Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno Minta Dukungan Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

- Kunjungi Kantor Dukcapil dengan dtang ke kantor Dukcapil di daerah Anda dengan membawa semua berkas.

- Serahkan berkas permohonan kepada petugas dan isi formulir yang diperlukan.

- Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan

Baca Juga: Lulusan Taruna Nusantara Bisa Jadi Apa Saja? Inilah Sekolah dengan 4 Alumni yang Bakal Jadi Menteri Prabowo

- Setelah verifikasi, proses penggantian nama akan dilakukan. Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Setelah smua proses diatas selesai, maka Anda akan diberitahu untuk mengambil KTP baru yang sudah diperbarui.***

Halaman:

Tags

Terkini