• Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
• Akta kelahiran asli dan fotokopi (jika diperlukan).
• Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Baca Juga: Kasus Mahasiswa Minta PAP Tanpa Busana di Jember, Pihak Kampus Berikan Pernyataan Tegas
• Surat permohonan perubahan nama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil setempat.
•Dokumen lain yang mendukung perubahan nama, seperti surat keputusan pengadilan
Prosedur Penggantian Nama
- Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat di atas.
Baca Juga: Datangi Keluarga Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno Minta Dukungan Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Kunjungi Kantor Dukcapil dengan dtang ke kantor Dukcapil di daerah Anda dengan membawa semua berkas.
- Serahkan berkas permohonan kepada petugas dan isi formulir yang diperlukan.
- Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan
- Setelah verifikasi, proses penggantian nama akan dilakukan. Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Setelah smua proses diatas selesai, maka Anda akan diberitahu untuk mengambil KTP baru yang sudah diperbarui.***