• Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
• Akta kelahiran asli dan fotokopi (jika diperlukan).
• Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Baca Juga: Kasus Mahasiswa Minta PAP Tanpa Busana di Jember, Pihak Kampus Berikan Pernyataan Tegas
• Surat permohonan perubahan nama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil setempat.
•Dokumen lain yang mendukung perubahan nama, seperti surat keputusan pengadilan
Prosedur Penggantian Nama
- Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat di atas.
Baca Juga: Datangi Keluarga Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno Minta Dukungan Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Kunjungi Kantor Dukcapil dengan dtang ke kantor Dukcapil di daerah Anda dengan membawa semua berkas.
- Serahkan berkas permohonan kepada petugas dan isi formulir yang diperlukan.
- Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan
- Setelah verifikasi, proses penggantian nama akan dilakukan. Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Setelah smua proses diatas selesai, maka Anda akan diberitahu untuk mengambil KTP baru yang sudah diperbarui.***
Artikel Terkait
Memakan Korban Jiwa! Tragedi Maut di Gunung Sibayak: Mahasiswa USU Tewas Jatuh dari Tebing 20 Meter
Kronologi Kecelakaan Pesawat Trigana Air yang Ditumpangi Istri Pj Gubernur Papua, Begini Kondisi Penumpang Usai Gagal Take Off di Bandara Yapen
Datangi Keluarga Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno Minta Dukungan Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Di Mana Lokasi SMA Taruna Nusantara? Makin Disorot Usai 4 Lulusannya Dikabarkan Akan Menjadi Calon Menteri Pemerintahan Prabowo
Kasus Mahasiswa Minta PAP Tanpa Busana di Jember, Pihak Kampus Berikan Pernyataan Tegas
Siapa Nama Asli Happy Asmara? Istri Gilga Sahid Bikin Heboh Usai Umumkan Ganti Nama Agar Lebih Bahagia Setelah Menikah
Berganti Nama KTP Menjadi Gusti Raden Ayu Bethari, Happy Asmara Tuai Komentar Kocak : Disingkat Jadi GRAB ??