Minggu, 19 Juli 2026

Tiba-tiba Ingin Mengubah Nama? Berikut Ini Prosedur Yang harus Anda Ikuti Sebagai Warga Negara Indonesia

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 September 2024 | 15:58 WIB
Ilustrasi prosedur penggantian nama di KTP  (Pixabay Mohamed_Hasan)
Ilustrasi prosedur penggantian nama di KTP (Pixabay Mohamed_Hasan)

SketsaNusantara.id - Baru-baru ini ramai diperbincangkan seorang penyanyi dangdut Happy Asmara mengunggah sebuah KTP dengan nama baru.

Walaupun masih diragukan kebenarannya, isu perubahan nama Happy Asmara itu menjadi banyak perbincangan karena pada dasarnya, merubah nama atau data lain di KTP tidaklah semudah yang dibayangkan.

Lalu apa apa sajakah atau syarat apa saja yang harus kita lakukan jika ingin mengganti data di KTP ? Yuk simak selengkapnya dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari laman [email protected].

Baca Juga: Berganti Nama KTP Menjadi Gusti Raden Ayu Bethari, Happy Asmara Tuai Komentar Kocak : Disingkat Jadi GRAB ??

Berikut beberapa prosedur yang harus dilalui jika ingin mengganti nama di KTP :

• Penggantian Nama pada Akta Kelahiran 

Hal pertama yang harus anda lakukan ketika ingin mengganti nama di KTP adalah mengganti nama pada akta kelahiran terlebih dahulu.

Hal ini merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, maka pengadilan harus menetapkan atau menyetujui terlebih dahulu agar nama bisa diganti.

• Lalu persetujuan pengadilan bisa dilaporkan pada dukcapil yang akan menerbitkan akta kelahiran.

Baca Juga: Siapa Nama Asli Happy Asmara? Istri Gilga Sahid Bikin Heboh Usai Umumkan Ganti Nama Agar Lebih Bahagia Setelah Menikah

Selanjutnya untuk mengganti nama di KTP bisa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk itu anda perlu mengikuti beberapa langkah dan memenuhi syarat tertentu, yakni  :

Dokumen Identitas

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: [email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X