Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Mahasiswa Minta PAP Tanpa Busana di Jember, Pihak Kampus Berikan Pernyataan Tegas

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 September 2024 | 14:27 WIB
Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej Iim Fahmi Ilman. (SketsaNusantara.id/Angga Juli )
Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej Iim Fahmi Ilman. (SketsaNusantara.id/Angga Juli )

SketsaNusantara.id - Kasus penipuan mahasiswa Universitas Jember (Unej) yang meminta foto tanpa busana ke para korbannya, kini tindaklanjuti serius oleh pihak kampus.

Terduka pelaku berinisial IM ini telah menipu banyak mahaiswi, dengan dirinya membuat ratusan akun palsu baik di media sosial Instagram ataupun X.

Viralnya kasus ini berawal dari akun media sosial X milik @Irenedelyn, yang meminta mahasiswi untuk berhati-hati dengan IM.

Baca Juga: Datangi Keluarga Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno Minta Dukungan Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

Setelah viral kasusnya tersebut, salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UMK) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unej yakni Wisma Gita mengeluarkan surat pemberhentian IM sebagai anggota UKM tersebut.

Atas kejadian tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej, Iim Fahmi Ilman mengatakan bahwa kejadian tersebut memang didengar dan sekarang sedang ditindaklanjuti.

“Sudah kami sampaikan informasi yang beredar itu ke Fisip mas, dan saat ini internal Fisip masih mendalami kasus tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalaui telepon seluler, Senin 9 September 2024.

Baca Juga: Ikuti Creator Fest 2024 BRI, Cek Syarat dan Ketentuan untuk 5 Kategori Kompetisi

Iim menerangkan, jika kasus ini akan ditindaktegas bila terbukti dan akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unej.

“Jadi nanti Fisip juga akan melakukan koordinasi dengan PPKS,” imbuhnya.

Langkah dari pihak Unej sendiri menurutnya, berdasarkan aturan yang sudah dibuat sebelumnya, setiap mahasiswa wajib menaati seluruh peraturan yang ada.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Pesawat Trigana Air yang Ditumpangi Istri Pj Gubernur Papua, Begini Kondisi Penumpang Usai Gagal Take Off di Bandara Yapen

“Semua mahasiswa yang melakukan daftar ulang sudah mendandatangani perjanjian akan menaati seluruh peraturan yang ada, maka jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai bobot kesalahannya,” ungkapnya.

Selain itu, ia menambahkan bila mana dalam pengembangan kasus ini menjurus pada tindak pidana atau masuk ke dalam ranah hukum, maka ini menjadi tanggung jawab pribadi.

"Kasus ini merupakan tanggungjawab pribadi yang bersangkutan, bila mana nanti tersandung kasus hukum," tegasnya. ***

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X