10) Bidang Perubahan Iklim
11) Bidang Publikasi dan Dokumentasi
12) Bidang Bantuan Sosial dan Bencana
Baca Juga: Adu Pengetahuan Soal Buku Bacaan, Rocky Gerung Permalukan 'Relawan Jokowi' Silfester Matutina
13) Bidang Administrasi dan Keuangan
14) Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu.
Tugas yang dimaksud yaitu diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Jumlah stafsus juga diatur, disebutkan bahwa banyaknya personil yang ada dalam jajaran staf khusus presiden paling banyak 15 orang.
Jadi gimana, tertarik untuk jadi Staf Khusus Presiden yang memiliki gaji fantastis?***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!