Kamis, 4 Juni 2026

Staf Khusus Presiden Jokowi Siapa Saja? 14 Cakupan Jabatan Stafsus: Ada Sekretaris Pribadi hingga Juru Bicara Presiden

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 September 2024 | 18:00 WIB
Potret Presiden Jokowi . (Instagram/@jokowi.)
Potret Presiden Jokowi . (Instagram/@jokowi.)

Mungkin selama ini yang diketahui masyarakat, Staf Khusus Presiden Jokowi hanya seputar Juru Bicara Presiden dan Sekretaris Pribadi Presiden.

Baca Juga: Faisal Basri Tutup Usia, Ini Rekam Jejak Pakar Ekonomi yang Kritik Cawe-Cawe Jokowi dan Berjasa Memberantas Mafia Migas, Pernah Jadi Cagub Jakarta

Bukan hanya itu, ada sejumlah bidang yang menjadi cakupan Stafsus berdasarkan Peraturan Presiden yang disebutkan di atas.

Berikut ini 14 jabatan penting yang menjadi cakupan Staf Khusus Presiden, di antaranya:

1) Sekretaris Pribadi Presiden

2) Juru Bicara Presiden

3) Bidang Hubungan Internasional

Baca Juga: Mahfud MD Ikut Soroti soal Gaya 'Hedon' Anak-Mantu Jokowi, Dukung Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang: Kalau Dibiarkan...

4) Bidang Informasi/Public Relation

5) Bidang Komunikasi Politik

6) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

7) Bidang Komunikasi Sosial

Baca Juga: Buntut Kisruh Silfester vs Rocky Gerung, Nama Jokowi Tak Boleh Dipakai untuk Organisasi, Refly Harun: Bukan Presiden Relawan Saja

8) Bidang Pangan dan Energi

9) Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X