Kamis, 4 Juni 2026

Staf Khusus Presiden Jokowi Siapa Saja? 14 Cakupan Jabatan Stafsus: Ada Sekretaris Pribadi hingga Juru Bicara Presiden

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 September 2024 | 18:00 WIB
Potret Presiden Jokowi . (Instagram/@jokowi.)
Potret Presiden Jokowi . (Instagram/@jokowi.)

10) Bidang Perubahan Iklim

11) Bidang Publikasi dan Dokumentasi

12) Bidang Bantuan Sosial dan Bencana

Baca Juga: Adu Pengetahuan Soal Buku Bacaan, Rocky Gerung Permalukan 'Relawan Jokowi' Silfester Matutina

13) Bidang Administrasi dan Keuangan

14) Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu.

Tugas yang dimaksud yaitu diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga: Profil Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Nyaris Adu Jotos dengan Rocky Gerung pada Debat Bahas Pilkada 2024

Jumlah stafsus juga diatur, disebutkan bahwa banyaknya personil yang ada dalam jajaran staf khusus presiden paling banyak 15 orang.

Jadi gimana, tertarik untuk jadi Staf Khusus Presiden yang memiliki gaji fantastis?***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X