Mungkin selama ini yang diketahui masyarakat, Staf Khusus Presiden Jokowi hanya seputar Juru Bicara Presiden dan Sekretaris Pribadi Presiden.
Bukan hanya itu, ada sejumlah bidang yang menjadi cakupan Stafsus berdasarkan Peraturan Presiden yang disebutkan di atas.
Berikut ini 14 jabatan penting yang menjadi cakupan Staf Khusus Presiden, di antaranya:
1) Sekretaris Pribadi Presiden
2) Juru Bicara Presiden
3) Bidang Hubungan Internasional
4) Bidang Informasi/Public Relation
5) Bidang Komunikasi Politik
6) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
7) Bidang Komunikasi Sosial
8) Bidang Pangan dan Energi
9) Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah