Padahal menurut AA, dirinya sudah melakukan visum dan terduga pelaku UI masih belum dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kondisi ini seperti ada pembiaran dan diperlambat, hal ini diketahui setelah pelaku menyewa pengacara,” tuturnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Pendamping Pengelola Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Solehati Novitasari menjelaskan jika keluarga korban akhirnya memilih melakukan speak up sebagai upaya meminta keadilan.
“Kami sudah dampingi korban selama 9 bulan dan sudah dilakukan pemeriksaan korban sebanyak 3 kali tapi masih belum ada perkembangan,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!