SketsaNusantara.id - Fenomena "kotak kosong" dalam Pilkada 2024 saat ini cukup mencuri perhatian publik.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai menyediakan tenggat waktu hingga tanggal 4 September untuk sejumlah wilayah yang cuma punya calon tunggal.
Faktanya, ada 44 wilayah yang dalam Pilkada tahun ini memiliki "kotak kosong".
Lalu, apa yang sebenarnya dimaksud sebagai 'kotak kosong'?
Dilansir SketsaNusantara.id dari unggahan akun TikTok Literasi Demokrasi Indonesia, "kotak kosong" adalah munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan, sehingga posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak yang kosong.
Artinya, arti dari "kotak kosong" bukan dipahami secara harfiah, yakni tidak adanya surat suara di dalam kotak pemilu.
Penting juga dipahami bahwa adanya calon tunggal di sebuah wilayah tidak serta merta menjadikannya sebagai pemenang.
Justru pasangan calon tunggal akan diadu melawan kotak kosong.
Biasanya, faktor sulitnya memenuhi persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala daerah menjadi penyebab munculnya "kotak kosong" di sebuah wilayah.
Fenomena "kotak kosong" di Indonesia bahkan disebut sebagai anomali dalam demokrasi.
Logikanya, dengan jumlah penduduk atau pemilih yang besar di wilayah Indonesia, fenomena "kotak kosong" memunculkan fakta-fakta terkait kegagalan kaderisasi partai, hingga koalisi yang terlalu gemuk.