Bahkan, bisa jadi calon tunggal malah kalah melawan "kotak kosong" karena harus mencapai 50 persen suara sah.
Baca Juga: Jaga Integritas Pilkada, Bawaslu Bondowoso Perketat Pengawasan Kesehatan Bakal Paslon Pilbup 2024
Jika tidak mencapainya, wilayah itu akan dipimpin oleh penjabat dan pemilihan ulang dilakukan setahun berikut.
Keberadaan "kotak kosong" dalam Pilkada bisa dilihat sebagai indikasi dari rendahnya kualitas demokrasi, di mana kompetisi politik kurang berlangsung secara sehat dan terbuka.
Namun, di sisi lain, pilihan "kotak kosong" juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki mekanisme untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tolak Tawaran PKB untuk Maju di Kontestasi Pilkada 2024, Sandiaga Uno Bocorkan Alasannya: Saya Menyadari...
Resmi Skip Gelaran Pilkada 2024, Sandiaga Uno Ucapkan Dukungan Kepada Seluruh Tokoh Politik yang Berkompetisi
Jalani Tes Kesehatan di RSUD Tarakan Jakarta Sebagai Syarat Kontestasi Pilkada 2024, Ridwan Kamil: Kali Ketiga...
5 Wilayah di Jawa Timur Ini Punya Paslon Tunggal di Pilkada 2024, KPU Jatim: Kita Serahkan ke...
Resmi Maju di Pilkada 2024, Pasangan Teddy dan Marjito Usung Program Unggulan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi Warga OKU