Minggu, 19 Juli 2026

Dorong Partisipasi Politik Lebih Luas, KPU Ngawi Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024 Akibat Minimnya Bakal Calon

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 22:00 WIB
KPU Ngawi perpanjang jadwal pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 (Instagram/@kpungawi)
KPU Ngawi perpanjang jadwal pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 (Instagram/@kpungawi)

SketsaNusantara.id — Dengan hanya satu pasangan calon yang mendaftar hingga akhir masa pendaftaran Pilkada Ngawi 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengambil keputusan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.

Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik lain untuk mengusulkan calon mereka.

Janie Triangga Luh Praminto, Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini mulai berlaku dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Baca Juga: Penuhi Tahapan dalam Pilkada 2024, 2 Pasang Calon Pemimpin Kota Mojokerto Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Dr Soetomo Surabaya

"Keputusan ini diambil melalui rapat pleno setelah kami melihat bahwa hingga tanggal 29 Agustus hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar," kata Janie pada Jumat 30 Agustus 2024.

Pasangan calon yang telah mendaftar adalah pasangan petahana Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko.

Pasangan ini maju dengan dukungan dari seluruh partai politik di Ngawi, seperti PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura, dan Golkar.

Baca Juga: Jaga Integritas Pilkada, Bawaslu Bondowoso Perketat Pengawasan Kesehatan Bakal Paslon Pilbup 2024

Dukungan solid ini menjadikan mereka sebagai satu-satunya pasangan yang siap bertarung hingga batas akhir pendaftaran.

Namun, guna memastikan pilkada yang lebih inklusif dan kompetitif, KPU Ngawi mengacu pada Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang memperbolehkan perpanjangan pendaftaran jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

"Kami berharap perpanjangan ini bisa mendorong partai politik yang belum mengajukan calon untuk memanfaatkan kesempatan ini," tambah Janie, dilansir SketsaNusantara.id dari laman kab-ngawi.kpu.go.id.

Baca Juga: 48 Daerah Melawan Kotak Kosong Karena Miliki Calon Tunggal, KPU Lakukan Perpanjangan Pendaftaran

Perpanjangan masa pendaftaran ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang membuka peluang bagi partai politik non-parlemen untuk mengajukan calon asalkan memenuhi persyaratan suara minimal.

Hal ini menjadi langkah penting untuk mendorong partisipasi politik yang lebih luas dan memberi kesempatan bagi lebih banyak pihak untuk ikut serta dalam kontestasi politik lokal.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: kab-ngawi.kpu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X