SketsaNusantara.id - Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.
Pelaporan itu dilakukan oleh Boyamin Saiman yang merupakan Ketua Koordinator MAKI pada Rabu, 28 Agustus 2024 kemarin.
Nama Kaesang Pangarep dan Erina Gudono beberapa hari terakhir memang menjadi sorotan setelah diduga pergi ke Amerika dengan menggunakan jet pribadi sewaan senilai miliaran rupiah.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi, inilah sejumlah tuntutan Boyamin Saiman sang pelapor kepada Kaesang Pangarep.
"Apakah rangkaian dia naik pesawat itu apakah membayar dengan harga yang wajar?," ujar Boyamin Saiman, ketua Koordinator MAKI.
"Tapi dugaan saya, nampaknya itu tidak dengan harga wajar atau bisa jadi gratisan atau tidak bayar," tambahnya.
"Maka itu saya meminta kepada KPK untuk melakukan penulusuran atas dugaan indikasi (gratifikasi)," tambahnya.
Menurutnya, dasar pemikirannya adalah standar Kementrian Agama RI bahwa anak atau istri yang mendapatkan tiket karena terkait pejabat negara maka hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
Jadi bukan hanya pada penyelenggara negara saja namun seseorang yang dikaitkan dengan anggota keluarga yang menjadi pejabat juga bisa dikenakan gratifikasi.
Untuk itu ia meminta pihak KPK segera melakukan penelusuran atau penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang.
Boyamin Saiman juga mendesak agar Kaesang Pangarep mendatangi KPK sebelum 15 September 2024 untuk menjelaskan semuanya.