Jika sudah direkomendasikan ke sejumlah pihak dan masih terpasang, pihaknya baru melakukan penindakan.
Dia menambahkan, terhadap menjamurnya alat peraga menjelang Pilkada ini, pihaknya masih membiarkan.
“Kami masih menunggu PKPU Kampanye. Biasanya di dalam PKPU diatur terkait ukuran alat peraga kampanye, kemudian jumlahnya, dan di tempat mana saja yang diperbolehkan memasang alat peraga kampanye,” jelas Zani.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!