Melihat kondisi yang semakin kritis ini, Koalisi Lintas Organisasi Pers mengeluarkan seruan tegas:
1. Demokrasi Indonesia sedang terancam, dan pers wajib menjadi benteng pertahanannya.
2. Media dan jurnalis harus tetap independen dan profesional.
Media tidak boleh takut untuk memberitakan kebenaran dan harus menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi, serta menolak intervensi dari pihak manapun.
3. Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis.
Di tengah situasi politik yang memanas, jurnalis harus tetap bebas menjalankan tugas mereka tanpa ancaman atau intimidasi.
4. Kebebasan berpendapat dan berekspresi harus dijaga.
Pemerintah tidak boleh merepresi kritik dan opini, baik di media konvensional maupun di ruang digital.
Koalisi Lintas Organisasi Pers menyerukan kepada semua pihak, terutama media dan jurnalis, untuk tetap teguh dalam mempertahankan demokrasi.
Kita tidak boleh menyerah pada tekanan oligarki atau kekuasaan yang ingin membungkam suara rakyat. Kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama demokrasi, dan kita harus melawannya dengan segala cara.
Seruan ini disebarkan pada 22 Agustus 2024. Terdiri dari koalisi 9 organisasi pers yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!