Menurut Kusbandono, Pemkab seharusnya melibatkan difabel dalam setiap pembahasan usulan formasi CPNS agar kuota 2% untuk penyandang disabilitas dapat terwujud.
Saat ini, jumlah ASN difabel di lingkungan Pemkab Jember masih di bawah 10 orang, jauh dari target yang seharusnya dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kusbandono yakin, dengan formasi yang saat ini disediakan, mustahil bagi difabel di Jember untuk bisa lolos seleksi CASN 2024.
Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas dan menegaskan adanya diskriminasi yang masih kuat dalam sistem rekrutmen ASN di Jember.
Di tengah perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya, Kusbandono dan para difabel lainnya di Jember berharap adanya perubahan signifikan dalam sistem seleksi CASN yang lebih inklusif dan adil.
"Hal ini bukan hanya tentang memenuhi kuota, tetapi juga memastikan bahwa difabel memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pelayanan publik di Kabupaten Jember," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!