SketsaNusantara.id - Penentuan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 di Kabupaten Jember menuai kritik tajam dari aktivis disabilitas, khususnya seorang difabel bernama Kusbandono.
Ia menyebut penetapan formasi tersebut sebagai tindakan "ngawur" yang secara sistematis menghalangi peluang difabel untuk lolos seleksi CASN.
Bagi Kusbandono, Pemkab Jember seolah sengaja menciptakan hambatan agar penyandang disabilitas tidak bisa mengikuti atau bahkan lolos seleksi, sebuah kebijakan yang ia anggap melanggar amanah undang-undang.
Dalam penetapan formasi CASN 2024, hanya ada lima formasi yang disediakan untuk difabel. Namun, formasi tersebut dinilai tidak realistis, seperti salah satunya mensyaratkan lulusan S1 Perikanan—jurusan yang jarang diambil oleh difabel.
Kusbandono menilai bahwa ada formasi lain yang lebih layak diisi oleh penyandang disabilitas, seperti formasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) yang hanya membutuhkan kualifikasi S1 Sosiologi, tetapi tidak disediakan untuk difabel.
"Hal ini jelas menunjukkan Pemkab Jember tidak memiliki niat baik untuk menjalankan amanah UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Perda No 7 Tahun 2016," tegas Kusbandono saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id melalui seluler pada 20 Agustus 2024.
Sistem seleksi CASN yang tidak aksesibel ini menunjukkan bahwa ada ketidakpedulian terhadap hak-hak difabel.
Kusbandono mengkritik bahwa persyaratan pendidikan yang ditetapkan sengaja dibuat tidak mungkin dipenuhi oleh difabel, sehingga menghalangi mereka sejak tahap awal seleksi.
Hal ini seharusnya dapat diatasi dengan keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam penyusunan usulan formasi CASN, agar kuota 2% yang diamanatkan oleh undang-undang bisa terpenuhi.
Baca Juga: Transisi yang Smooth! Inilah Alasan Presiden Jokowi Resuffle Menteri pada Akhir Masa Jabatannya
Kusbandono sendiri merupakan salah satu korban dari kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa dirinya gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Berbeda dengan seleksi CPNS yang menyediakan afirmasi nilai ambang batas, PPPK tidak memberikan afirmasi tersebut, yang mengakibatkan difabel semakin sulit untuk lolos.
Artikel Terkait
Kesiapan KPU Kota Batu dalam Pilkada 2024, Membangun Pemahaman dan Sinergi untuk Pencalonan Walikota
Putusan MK, Peluang Baru PDIP di Pilkada Jakarta 2024, Siap Lawan Ridwan Kamil-Suswono? Anies: Jangan Putus Asa
Plot Twist Pilkada 2024: Nasib Anies Baswedan dan PDIP di Pilkada Jakarta hingga Pupusnya Harapan Kaesang Pangarep
Kolaborasi dengan Stakeholder, Bawaslu Kota Malang Intensifkan Pengawasan di Titik Rawan pada Pilkada Serentak 2024
Agus Gumiwang Tak Lolos Verifikasi, Bahlil Lahadalia Menang Aklamasi Sebagai Calon Tunggal Ketum Golkar
Momen Jessica Wongso Kebingungan Gunakan Handphone Setelah Dipenjara 8 Tahun Jadi Sorotan, Terpidana Kasus Kopi Sianida Ramai Dicibir Netizen
Viral 3 Nama Kader PDIP Calon Pasangan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Duet Abah-Rano Karno Mencuat, Mungkinkah?