news

Aktivis Difabel Kritik Tajam Penentuan Formasi CASN 2024 Kabupaten Jember, Pemkab Dinilai Ciptakan Hambatan Bagi Kaum Disabilitas

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:13 WIB
Aktivis Disabilitas, Kusbandono kritisi penerimaan CASN Kabupaten Jember (Instagram/@kusbandono_ibrahim)

SketsaNusantara.id - Penentuan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 di Kabupaten Jember menuai kritik tajam dari aktivis disabilitas, khususnya seorang difabel bernama Kusbandono.

Ia menyebut penetapan formasi tersebut sebagai tindakan "ngawur" yang secara sistematis menghalangi peluang difabel untuk lolos seleksi CASN.

Bagi Kusbandono, Pemkab Jember seolah sengaja menciptakan hambatan agar penyandang disabilitas tidak bisa mengikuti atau bahkan lolos seleksi, sebuah kebijakan yang ia anggap melanggar amanah undang-undang.

Baca Juga: Penampilan Jessica Wongso Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat atas Kopi Sianida jadi Sorotan, Mulus dan Glowing Banget...

Dalam penetapan formasi CASN 2024, hanya ada lima formasi yang disediakan untuk difabel. Namun, formasi tersebut dinilai tidak realistis, seperti salah satunya mensyaratkan lulusan S1 Perikanan—jurusan yang jarang diambil oleh difabel.

Kusbandono menilai bahwa ada formasi lain yang lebih layak diisi oleh penyandang disabilitas, seperti formasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) yang hanya membutuhkan kualifikasi S1 Sosiologi, tetapi tidak disediakan untuk difabel.

"Hal ini jelas menunjukkan Pemkab Jember tidak memiliki niat baik untuk menjalankan amanah UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Perda No 7 Tahun 2016," tegas Kusbandono saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id melalui seluler pada 20 Agustus 2024.

Baca Juga: 'Se Kona' Curi Perhatian di Konsolnas Kesiapan Pilkada Serentak 2024, Bawa Semangat KPU Bondowoso di Panggung Nasional

Sistem seleksi CASN yang tidak aksesibel ini menunjukkan bahwa ada ketidakpedulian terhadap hak-hak difabel.

Kusbandono mengkritik bahwa persyaratan pendidikan yang ditetapkan sengaja dibuat tidak mungkin dipenuhi oleh difabel, sehingga menghalangi mereka sejak tahap awal seleksi.

Hal ini seharusnya dapat diatasi dengan keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam penyusunan usulan formasi CASN, agar kuota 2% yang diamanatkan oleh undang-undang bisa terpenuhi.

Baca Juga: Transisi yang Smooth! Inilah Alasan Presiden Jokowi Resuffle Menteri pada Akhir Masa Jabatannya

Kusbandono sendiri merupakan salah satu korban dari kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa dirinya gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Berbeda dengan seleksi CPNS yang menyediakan afirmasi nilai ambang batas, PPPK tidak memberikan afirmasi tersebut, yang mengakibatkan difabel semakin sulit untuk lolos.

Halaman:

Tags

Terkini