4. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara; (Kategori Rendah)
5. Adanya Sengketa Proses Pencalonan DPRD Kabupaten; (Kategori Rendah)
6. Adanya Pemungutan Suara Ulang; (Kategori Rendah)
7. Adanya Pemilih Ganda dalam daftar Pemilih; (Kategori Rendah)
8. Adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT; (Kategori Rendah)
9. Adanya Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT; (Kategori Rendah)
Baca Juga: 8 Parpol Dapat Kursi di Parlemen, KPU Jember Sebut Ada Parpol yang Jumlah Kursinya Naik
10. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada; (Kategori Tinggi)
11. Adanya pemilih pindahan yang terkosentrasi dengan jumlah banyak di Kabupaten Gresik;
12. Adanya Pemilih yang berdomisili tetap jauh dari TPS/wilayah asal dengan jumlah banyak.
12 poin kerawanan di atas diharapkan mampu menjadi acuan pemangku kebijjakan utnuk melakukan mitigasi pelanggaran agar Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan lancar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!