4. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara; (Kategori Rendah)
5. Adanya Sengketa Proses Pencalonan DPRD Kabupaten; (Kategori Rendah)
6. Adanya Pemungutan Suara Ulang; (Kategori Rendah)
7. Adanya Pemilih Ganda dalam daftar Pemilih; (Kategori Rendah)
8. Adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT; (Kategori Rendah)
9. Adanya Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT; (Kategori Rendah)
Baca Juga: 8 Parpol Dapat Kursi di Parlemen, KPU Jember Sebut Ada Parpol yang Jumlah Kursinya Naik
10. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada; (Kategori Tinggi)
11. Adanya pemilih pindahan yang terkosentrasi dengan jumlah banyak di Kabupaten Gresik;
12. Adanya Pemilih yang berdomisili tetap jauh dari TPS/wilayah asal dengan jumlah banyak.
12 poin kerawanan di atas diharapkan mampu menjadi acuan pemangku kebijjakan utnuk melakukan mitigasi pelanggaran agar Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan lancar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
KPU Kabupaten Magetan Terima Dokumen RPJPD dan RPJMD, Jadi Referensi Bakal Calon Susun Visi Misi
Ambil Langkah Strategis, KPU Magetan Rangkul Guru sebagai Garda Terdepan Menyiapkan Generasi Demokratis Melalui Pendidikan Politik di Sekolah
Terima Maskot Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bangkalan Bertekad Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi, KPU Jatim Ingatkan Hubungan Harmonis Antara Komisioner dan Sekretaris
Jaga Integritas dan Netralitas Pilkada 2024, KPU Bondowoso Ambil Langkah Strategis Kawal Demokrasi dari Kecamatan Klabang
Gandeng Polres, KPU Kota Kediri Siapkan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Beberkan data DPS dan TPS
KPU Kabupaten Probolinggo akan Batasi Pengunjung Saat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati, Meminimalisir Chaos