SketsaNusantara.id - Pembebasan bersyarat Jessica Wongso tidak menjadi akhir dari langkah terpidana kasus Kopi Sianida ini.
Setelah bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongo dan kuasa hukumnya berencana untuk kembali mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada MA (Mahkamah Agung).
Tak hanya itu, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga mengklaim timnya memiliki bukti baru.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau lebih populer dengan nama kasus Kopi Sianida ini cukup menyita perhatian.
Pembebasan bersyarat dan rencana PK yang akan dilakukan Jessica Wongso disebut-sebut sebagai babak baru kasus tersebut.
Apalagi, beberapa waktu lalu, pengacara Jessica Wongko, Otto Hasibuan sempat membeberkan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kliennya tersebut.
Kepada Deddy Corbuzier, Otto Hasibuan membeberkan beberapa kejanggalan yang ia temukan.
Dari podcast yang diunggah channel Youtube Deddy Corbuzier pada 6 Oktober 2023 itu, setidaknya ada 5 kejanggalan yang disorot tim kuasa hukum Jessica Wongso, yakni:
1. Keterangan Saksi Ahli yang Tidak Dipertimbangkan
Dalam podcast berdurasi 50 menit tersebut, Otto Hasibuan menyebutkan bahwa keterangan saksi ahli dari pihaknya tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim.