SketsaNusantara.id - Pembebasan bersyarat Jessica Wongso menjadi topik hangat pada 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso, terpidana kasus Kopi Sianida bebas bersyarat setelah mendekam selama 8 tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sosok Otto Hasibuan, pengacara Jessic Wongso pun tampak hadir menjemput.
Selain berhasil membuat Jessica Wongso bebas bersyarat, Otto Hasibuan juga mengungkapkan adanya bukti baru dalam kasus Kopi Sianida tersebut.
Sosok pengacara Jessica Wongso ini pun menjadi sorotan publik.
Kasus Kopi Sianida bukan satu-satunya kasus viral yang pernah ditangani Otto Hasibuan.
Pengacara yang menjadi ketua umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini pernah menangani sejumlah kasus besar.
Ia pernah menjadi pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi E-KTP.
Namun di tengah jalan, Otto Hasibuan memilih mundur karena ada perbedaan pandangan.
Kasus besar lainnya yang ia tangani antara lain Kasus Djoko Tjandra dan kasus Nazaruddin yang cukup menghebohkan tersebut.
Artikel Terkait
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Ulang, Netizen Ungkit Lagi Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida
Ternyata Gara-Gara Ini Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Meski Divonis 20 Tahun Penjara
Hari Ini Dinyatakan Bebas Bersyarat, Inilah Profil Biodata Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna Salihin
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Itu? Begini Syarat hingga Ketentuannya, Ternyata Bukan Cuma Berkelakuan Baik!
Tidur Tenang? 4 Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida, Ini yang Harus Dilakukan Sampai Tahun 2032
3 Gagasan Utama Faqih Al Haramain, Calon Kuat Ketua Umum PB PMII 2024
Sempat Chaos, Kongres XXI PB PMII Akhirnya Digelar Hari Ini, Berikut Agenda yang Akan Dibahas