"Ya begitulah perilaku dia di Lapas, bikin kerajinan dan banyak yang diajari," ucap Otto Hasibuan.
Hidayat Bostam selaku pengacara Jessica Wongso juga menjelaskan alur bebas bersyarat kliennya tersebut.
"Dibawa Jessicanya ke Jaksa Negeri untuk ttd sebagai pengawas," jelas Hidayat Bostam.
"Setelah dari situ baru mau ke Bapas, ttd lagi baru serah terima ke kami, baru bisa ikutin arah jalannya ke kami," lanjutnya.
Namun dalam hal ini, meskipun Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat. Dirinya masih harus melakukan wajib lapor.
Selain itu, ia juga harus melakukan bimbingan ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara.
Kedua hal itu harus dilakukan oleh Jessica Wongso selama dinyatakan bebas bersyarat sampai Tahun 2032 mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!