SketsaNusantara.id - Jessica Wongso akhirnya dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman.
Ia diketahui menjalani hukumannya di lapas selama delapan tahun. Sampai dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica Wongso terbukti memasukkan racun sianida ke kopi Mirna.
Pembebasan yang dilakukan kepada Jessica Wongso ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Yakni dengan Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak bebas bersyarat juga berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
Ialah tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Isinya tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso menyatakan penyebab kliennya itu bebas bersayarat.
"Ini mungkin dia berkelakuan baik di Lapas," ujar Otto Hasibuan dalam tayangan Konferensi Pers di YouTube Cumicumi.
"Dia juga mengajari orang Bahasa inggris, yoga, kerajinan," imbuhnya.
Otto Hasibuan juga menceritakan bahwa kliennya tersebut berhasil mengajari banyak tahanan lapas lainnya.
Artikel Terkait
Baru! 10 Link Twibbon Hari Pramuka ke-63 Tahun, Desain HD dan Bebas Watermark untuk Unggahan Medsos 14 Agustus 2024
Jessica ex SNSD Rayakan Ulang Tahun Debutnya Sendirian? Fans Hibur Lewat Pertunjukan Kembang Api
Bebas Watermark! Inilah 10 Link Twibbon HUT ke-79 Republik Indonesia, Sambut 17 Agustus dengan Gambar Paling Keren di Medsos
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Ulang, Netizen Ungkit Lagi Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida
Ternyata Gara-Gara Ini Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Meski Divonis 20 Tahun Penjara
Hari Ini Dinyatakan Bebas Bersyarat, Inilah Profil Biodata Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna Salihin