news

Akhirnya! 8 Tahun Mendekam di Penjara, Jessica Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Bongkar Alasannya

Minggu, 18 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat. (YouTube Cumicumi)

SketsaNusantara.id - Jessica Wongso akhirnya dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman.

Ia diketahui menjalani hukumannya di lapas selama delapan tahun. Sampai dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica Wongso terbukti memasukkan racun sianida ke kopi Mirna.

Baca Juga: Hari Ini Dinyatakan Bebas Bersyarat, Inilah Profil Biodata Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Menewaskan Mirna Salihin

Pembebasan yang dilakukan kepada Jessica Wongso ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Yakni dengan Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak bebas bersyarat juga berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Ialah tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Ulang, Netizen Ungkit Lagi Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida

Isinya tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso menyatakan penyebab kliennya itu bebas bersayarat.

"Ini mungkin dia berkelakuan baik di Lapas," ujar Otto Hasibuan dalam tayangan Konferensi Pers di YouTube Cumicumi.

Baca Juga: Faperta UNEJ Ciptakan Sabun Moringa, Bebas Deterjen untuk Menjaga Kelembaban Kulit, Cocok untuk Masyarakat Pesisir

"Dia juga mengajari orang Bahasa inggris, yoga, kerajinan," imbuhnya.

Otto Hasibuan juga menceritakan bahwa kliennya tersebut berhasil mengajari banyak tahanan lapas lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini