“Pada tahun 2024 ini, total telah terjadi 11 insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang," ungkap Cahyo.
Dari kejadian tersebut, tambah Cahyo, berakibat 19 orang menjadi korban, dengan rincian 9 korban meninggal, 3 korban luka berat dan 7 korban luka ringan.
Sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib melakukan hal sebagai berikut.
Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
Kedua, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Jika melanggar, masyarakat dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“KAI Daop 9 Jember memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder baik dari Pemda maupun Polri yang telah turut memberikan perhatiannya untuk keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Cahyo.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!