SketsaNusantara.id - Masyarakat dikejutkan oleh isu dugaan tekanan bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepaskan jilbab.
Saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa 13 Agustus 2024, diduga 18 paskibraka putri dipaksa untuk mencopot jilbab.
Kabar tersebut viral di media sosial (medsos) apalagi dengan kenyataan di lapangan bahwa tidak ada satu pun anggota paskibraka putri yang memakai jilbab.
Isu tentang pelarangan jibab semakin menguat ketika netizen menyinggung anggota Paskibraka dari Aceh yang semestinya mengenakan jilbab justru tampil tanpa kepala.
Banyak pihak yang angkat bicara menyayangkan dan memprotes isu pelarangan jilbab tersebut.
Sementara itu, Badan Pembina Idelogi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Menurut keterangan resmi yang dilansir SketsaNusantara.id, setiap calon anggota Paskibraka telah menyatakan ketaatan pada aturan yang diterapkan.
"Setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024," tulis Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Rabu 14 Agustus 2024.
Aturan tersebut meliputi tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, yang menurut keterangan dalam siaran pers tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Ada beberapa fakta dari isu dugaan pelarangan jilbab oleh para anggota Paskibraka, antara lain:
1. Bertentangan dengan Pancasila
Isu larangan pemakaian jilbab oleh anggota Paskibraka putri menuai protes dari banyak pihak. Abdul Mu'ti dari Muhammadiyah menegaskan bahwa larangan itu bertentangan dengan Pancasila.