Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka layanan aduan bagi para korban KDRT.
Bisa melalui Telepon: 021-3903963 atau E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
3. Pengaduan Online Lapor.go.id
Layanan milik pemerintah ini juga membuka aduan bagi korban KDRT
Untuk melaporkan kasus tindak kekerasan, kamu harus menyiapkan bukti yang diunggah di laman lapor.go.id. Berikut caranya:
- Buka situs lapor.go.id
- Pilih pengaduan
- Ketik judul dan isi laporan
- Pilih tanggal kejadian
- Ketik lokasi kejadian
- Tulis nama instansi tujuan seperti lembaga, kementrian, bdan, PT dan lainnya.
- Pilih kategori laporan
- Unggah lampiran bukti kekerasan
- Klik 'Lapor'
4. Melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
Khusus untuk warga jakarta, pengaduan KDRT bisa melapor melalui nomor dan sosial media di bawah ini.
Hotline Pengaduan UPT P2TP2A DKI Jakarta 081317617622
Sosial media UPT P2TP2A Jakarta: @dppappdki
5. Kantor Polisi
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang PKDRT pasal 26, setiap korban KDRT punya hak melaporkan kekerasan yang dialami langsung ke pihak kepolisian.
Laporan bisa dilakukan baik di tempat korban tinggal ataupun di tempat kejadian.