SketsaNusantara.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baru saja dialami selebgram cantik Cut Intan Nabila.
Cut Intan mengunggah rekaman CCTV tentang bukti kekerasan yang dilakukan suaminya Armor Toreador di akun instagram @cut.intannabila.
Dalam unggahannya, tampak sang suami memukul kepala Cut Intan berkali kali, sambil menjambak dan menyeret istrinya.
Bahkan, anaknya yang masih bayi, terkena tendangan sang ayah.
Cut Intan Nabila merupakan 1 dari ribuan kasus korban KDRT di Indonesia. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tercatat ada 18.138 korban sepanjang tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat bisa memanfaatkan 5 layanan pemerintah untuk pengaduan kasus kekerasan terutama KDRT.
Baca Juga: Detik-detik Cut Intan Nabila Alami KDRT, Armor Toreador Pukul Kepala, Bukan Pertama Kali?
Berikut SketsaNusantara.id merangkumnya untuk Anda.
1. Kementerian PPPA
Jika kamu mengalami KDRT, laporkan kasus tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui cara berikut ini:
Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129.
Artikel Terkait
Mengenang Kisah Viral Janin Bisa Mengaji di Aceh Tahun 70-an yang Menggemparkan Indonesia, Kini Sosok Sang Ibu Misterius dan Jadi Tanda Tanya Besar
Progres Cepat! Dinas PUPR Jombang Pastikan Pembangunan Kantor Kecamatan Diwek Rampung Tahun 2024 Ini
Sedih! Jusuf Hamka Sebut Terlalu Banyak Tahu Tapi Tak Bisa Bicara soal Mundurnya Airlangga Hartarto: Kamu Tak Sendiri...
Sosok Ini Blak-blakan Sebut Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto Disorot karena Dugaan Penyelundupan Ekspor Biji Nikel, Siapa Bekingan Informasinya?
Airlangga Mengundurkan Diri dari Ketum Golkar, Inilah Dua Nama yang Disebut Calon Kuat Penggantinya
Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif, KPU Jawa Timur Mantapkan Kolaborasi dengan Polda Jatim: 155.937 Personil Gabungan Dikerahkan
KPU Kota Batu Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024, Jumlahnya Mencapai 166.998 Orang